Medan, (beritasumut.com) – Persidangan perkara dugaan korupsi pada proyek Life Time Extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan di Pengadilan Tipikor Medan, memasuki tahap pembacaan tuntutan, Jumat (19/6/2014). Enam terdakwa dalam perkara yang dinilai merugikan negara Rp2,3 triliun ini dituntut dengan hukuman beragam.Para terdakwa yang menjalani sidang tuntutan masing-masing Surya Dharma Sinaga mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang, Rodi Cahyawan mantan Manajer Sektor PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Belawan, Muhammad Ali mantan Manager Produksi PLN Kitsbu.Selanjutnya, Chris Leo Manggala mantan General Manager PT PLN Kitsbu, M Bahalwan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia serta Supra Dekanto mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.Surya Dharma Sinaga dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga dialamatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ingen Malem Ginting kepada Rodi Cahyawan, Muhammad Ali dan Supra Dekanto.Sementara itu, Chris Leo Manggala dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhinya pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Sementara itu, M Bahalwan dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1,5 miliar subsider 8 bulan kurungan.Selain hukuman penjara dan denda, JPU mememinta agar Bahalwan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,3 triliun. "Dengan ketentuan, jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara terdakwa dipidana 5 tahun penjara," ucap di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU.Khusus untuk Bahalwan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Setelah mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi. Sidang pembelaan ini dijadwalkan berlangsung Rabu (24/9/2014).Dalam perkara ini, jaksa menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan LTE Major Overhouls GT 2.1 dan GT 2.2 PLTGU Sektor Belawan. Mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemenangan Mapna Co pada proyek itu.JPU juga menilai ada masalah dalam pengerjaan dan pembayaran proyek itu ju. Di antaranya terdakwa tiga kali mengamandemen kontrak yang mewajibkan pekerjaan itu selesai Desember 2012. Mereka juga membuat berita acara seolah-olah proyek telah selesai pada 11 Januari 2013, padahal masih ada suku cadang yang didatangkan pada 22 Januari 2013.Jaksa menyatakan kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp337,4 miliar. Namun, negara juga dinilai telah dirugikan dalam bentuk energi. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp2,007 triliun lebih. Total kerugian negara menjadi Rp2,3 triliun. (BS-021)