Polda Sumut Tembak Mati Bandar Sabu Tam Wui Wen

Redaksi - Rabu, 17 September 2014 22:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Polda-Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Personel Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak mati Tam Wui Wen alias Wendy (39) warga Jalan Sentang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan di Pasar X Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.Tersangka yang berprofesi sebagai penjual senjata api dan narkoba jenis sabu ini ditembak mati karena saat diamankan petugas mencoba melawan dan berusaha menembak petugas dengan senjata yang dimilikinya.Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dedy Irianto di Medan, Rabu (17/9/2014) menjelaskan, kejadian bermula saat personel melakukan penyamaran( undercover buy) sebagai pembeli senjata api. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku malah mencoba melawan petugas dan mengancam dengan senjata api yang dipegangnya."Tersangka merupakan DPO terkait penjualan senpi. Proses penembakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. Hal itu terpaksa dilakukan petugas, karena merasa terancam dengan aksi tersangka yang berusaha menembak. Kalau tidak menembak duluan, pasti anggota saya mati. Tindakan itu sudah benar, tidak mungkin anggota membiarkan dirinya ditembak," tegasnya.Dijelaskannya, dari tersangka pihaknya mengamankan 1 unit senpi jenis Six Hour buatan Amerika Serikat, 2 selongsong peluru tajam, sabu, 2 unit HP, KTP dan SIM. "Jenazah tersangka berada di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelasnya.Penggunaan senjata api,katanya, merupakan pelanggaran berat dan diatur dalam Undang-Undang Darurat. "Kita akan segera melakukan pendataan di seluruh wilayah Sumut, terkait laporan tindak pidana dengan menggunakan senjata api," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat