Terdakwa Pembunuh Anak Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 16 September 2014 23:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sidang kasus pembunuhan putra polisi lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/9/2014) diwarnai kericuhan. Rekan-rekan korban mengejar dan berusaha memukul terdakwa yang dinilai dituntut terlalu rendah.Terdakwa Reza Pahlevi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria yang mendakwa dia bersalah membunuh Mustafa Bakri Nasution. Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KHUP. "Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Reza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja telah melakukan tindakan pembunuhan," ujar JPU Lamria di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang rencananya dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.Usai persidangan, kericuhan pun terjadi. Rekan-rekan korban tidak terima atas tuntutan yang diberikan JPU kepada Reza Pahlevi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka menilai tuntutan 15 tahun penjara terlalu rendah.Selain berteriak mengecam jaksa, rekan korban juga mengejar dan berusaha memukul terdakwa yang dibawa dari ruang sidang ke ruang tahanan sementara PN Medan. Akibatnya, pengawal tahanan dan personel Sabhara Polresta Medan yang mengawal terdakwa kewalahan. Suasana gedung pengadilan menjadi ricuh.Perkara yang membelit Reza bermula saat Mustafa mendatangi rumahnya di Jalan Pendidikan, Medan Tembung pada  2013 lalu. Dia menemui adik terdakwa berinisial AA (14). Saat sedang duduk berduaan, Reza menghampiri keduanya dan menyuruh Mustafa pergi dari rumahnya. Namun, dia menolak.Melihat Mustafa membandel, Reza menghampiri dan mengajaknya berkelahi di luar kampung itu. Namun, mustafa tak menggubris.Reza kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun tak berapa lama kemudian dia kembali lagi dan menghampiri Mustafa. Dia menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan pemuda yang merupakan putra polisi lalu lintas itu.Melihat korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau ke kedua lengan korban.Melihat Mustafa tidak bergerak, Reza pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.Reza sempat kabur ke luar kota usai melakukan aksinya. Petugas Unit Ranmor Polresta Medan meringkusnya di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Februari lalu. Dia diketahui sempat bekerja di Carrefour di kota itu. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati

Berita

3 Kurir 25 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi Dituntut Mati

Berita

Sekda Sumut Dituntut 2 Tahun Percobaan

Berita

Didakwa Korupsi 35 Mobil Dinas, Mantan Bendahara DPRD Gunung Sitoli Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita

Berkali-kali Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Dituntut Mati

Berita

Korupsi MCK di Tebing Tinggi, Rekanan Dituntut 1,5 Tahun Penjara