Medan, (beritasumut.com) – Polsek Sunggal mengamkan dua dari enam pelaku pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas PLN. Kedua pelaku, Zulkifli (44) warga Jalan Bandara Setia/Pasar Senin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan rekannya M Syafrin Siregar (39) warga Jalan Bunga Melur I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, diamankan dari kediaman masing-masing.Kapolsek Sunggal AKP Aldi S di Medan, Ahad (14/9/2014) mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan laporan korban Siti Hardiana warga Komplek Permata Residence Blok A, Jalan Ringroad, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang."Modusnya para pelaku datang ke rumah korban dan berpura -pura mengecek meteran listrik di rumah korban. Melihat situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban. Awalnya kita amankan pelaku Syafrin dan setelah melakukan pengembangan kita lalu mengamankan Zul," jelasnya.Dari pengakuannya, para pelaku telah 6 kali melakukan aksinya di dua wilayah hukum polsek dijajaran Polresta Medan. "Dari pengakuannya pelaku pernah mencuri di Jalan Denai, Jalan Ringroad dan Jalan Sunggal. Dari setiap hasil curian mereka mendapatkan pembagian Rp200 ribu," katanya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melalukan pengejaran terhadap keempat pelaku lainnya berinisial Y, E, I dan G. Otak pelaku dari pencurian ini adalah Y. Dialah yang merencanakan dan menargetkan rumah yang menjadi sasaran pencurian."Untuk kedua pelaku adakan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumun 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)