Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga saat ini masih menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan terhadap oknum Jaksa Iwan Sijabat yang bertugas di Seksi Intel Kejari Medan yang tertangkap memakai narkotika di salah satu hotel di Kota Medan, Rabu (10/09/2014) kemarin."Sembari menunggu perkembangan hasil penyidikan dari pihak kepolisian, pihak Kejati Sumut juga akan mengajukan usulan kepada Kejagung untuk memberhentikan sementara IS dari jabatan sebagai jaksa. Ini dilakukan supaya mempermudah proses penyidikan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu melalui telepon, Ahad (14/9/2014).Mengenai kapan pengajuan pemberhentian sementara tersebut, Juru Bicara Kejati Sumut ini menegaskan sesegera mungkin karena apa yang dilakukan oknum tersebut telah menyalahi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.Apakah bidang Pengawasan Kejati Sumut akan memanggil Kajari Medan selaku pimpinan IS? Kasi Penkum Chandra menyebutkan meski ini kasusnya tertangkap tangan memakai narkotika, bidang Pengawasan Kejati Sumut bakal melakukan konfirmasi terhadap Kajari Medan sebagai atasan langsung IS."Kalau mengenai sanksi, sudah jelas terhadap oknum. Buktinya, masih dalam proses saja kita sudah ajukan pengusulan pemberhentian sementara. Tentunya sudah bisalah diperkirakan nanti sanksinya apabila terbukti dalam proses persidangan maupun dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Chandra.Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Donny Alexander menuturkan pihak penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap oknum Jaksa Iwan Sijabat. Untuk sementara oknum jaksa tersebut masih ditahan.Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Medan menangkap IS oknum jaksa yang bertugas di Kejari Medan usai memakai sabu di salah satu hotel di Medan, Rabu malam (10/9/2014).Polisi menangkap IS usai memakai barang haram tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti alat isap sabu dan lainnya. (BS-021)