Rumah Kos Yang Dijadikan Tempat Prostitusi Homoseks Bukan Milik Oknum Pamen

Redaksi - Sabtu, 13 September 2014 20:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Indekos-Jalan-Garpu2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Rumah kos di Jalan Garpu. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Kompol Joshua Tampubolon menjelaskan, rumah indekos yang dijadikan tempat prostitusi homoseksual berkedok panti pijat di Jalan Ayahanda/Jalan Garpu, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan merupakan peninggalan ompung (kakek dan nenek) mereka. Rumah berlantai tiga tersebut kini dihuni sepupu mereka."Itu bukan rumah abang (oknum Pamen Polri), tapi warisan dari kakek nenek (ompung) kami dan sekarang ditempati sepupuku. Mungkin karena setiap ada waktu luang kita sering ngumpul di sana, maka dikira warga itu adalah rumah kami," ucap Joshua yang menjabat Kabagops Polres Deli Serdang, Sabtu (13/9/2014).Ia juga merasa terkejut rumah warisan ompungnya itu dijadikan tempat prostitusi homoseksual berkedok panti pijat. Rumah kos tersebut digerebek Polsek Medan Baru, Jumat (12/9/2014)."Memang rumah itu dijadikan tempat kos, tapi kami tidak tau rumah itu juga dijadikan tempat prostitusi. Awalnya, kami kami hanya curiga kalau penghuninya itu terlibat kasus ranmor, rupanya homoseksual," jelasnya.Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar Setyo mengatakan, kedua pengelola tempat prostitusi tersebut, Sandy dan Rudi dijerat dengan Pasal 396 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 bulan.Ditambahkannya, dalam menjalankan usaha prostitusi tersebut, para pencinta sesama jenis melakukan sosialisasi kepada teman-teman mereka. Mulai dari BlackBerry Messenger (BBM) hingga dari mulut ke mulut mereka mempromosikan tempat tersebut yang baru beroperasi selama 4 hari."Dari mulut ke mulut dan dari BBM mereka mempromosikan. Disamping itu, mereka sudah punya pelanggan masing-masing," tutupnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pajak Rumah Kos di Medan Belum Maksimal

Berita

89 Pati dan Pamen Polri Dimutasi

Berita

170 Pati dan Pamen Polri Dimutasi

Berita

Rumah Kos di Petisah Dirazia, 36 Orang Diamankan

Berita

Tempat Prostitusi Berkedok Rumah Kos Akan Ditertibkan

Berita

Rumah Kos Yang Dijadikan Tempat Prostitusi Homoseks Disebut Milik Oknum Pamen