Rumah Prostitusi Homoseks Digerebek di Medan

Redaksi - Jumat, 12 September 2014 21:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Garis-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Baru menggerebek rumah kost berlantai tiga yang diduga tempat prostitusi homoseksual berkedok panti pijat di Jalan Ayahanda/Jalan Garpu, Medan.Dari rumah tersebut, polisi mengamankan dua orang pemilik panti pijat yaitu Rudi Hartono (30) dan Sandi Maulana (27) warga Jalan Sei Silau, Kisaran. Tak hanya itu, polisi jugam mengamankan empat orang lainnya seperti Jon, M Syafii dan Ahmad Dadang. Selanjutnya, mereka diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar, Jumat (12/9/2014) mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah kost tersebut. Pihaknya yang mendapat informasi itu lalu melakukan penggerebekan dan mendapati bahwa rumah itu merupakan lokasi prostitusi homoseksual (sejenis) antar sesama laki laki."Rumah prostitusi homoseksual yang berkedok panti pijat itu menyediakan berbagai pilihan mulai dari pijat, lulur, totok wajah, dan sodomi. Untuk pijat Rp80 Ribu, lulur Rp60 Ribu, totok wajah Rp100 ribu dan sodomi Rp100 ribu,” ujarnya.Dijelaskannya, rumah tersebut disekat sekat sedemikian rupa dan tanpa plank maupun papan pengumuman. “Pemesanan melalui telepon atau BBM,” katanya.Dari pemeriksaan, pelaku mengaku usaha prostitusi itu baru beroperasi selama empat hari. “Bukanya dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam, yang datang adalah laki laki yang sudah berumur dan dari kalangan menengah ke atas” katanya.Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Para pelaku akan kita kenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern