Medan, (beritasumut.com) – Wakasatresnarkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto mengatakan, Iwan Sijabat tercatat sebagai pecandu dan telah lama ketergantungan sabu. "Pelaku mengkonsumsi sabu saat mulai bertugas di Rantau Prapat selama enam bulan dan kemudian dipindahtugaskan ke Medan. Dari pengakuannya, pada April 2014 lalu, pelaku mau berhenti namun gagal karena terus tergoda. Pelaku kemudian terbiasa mengkonsumsi narkoba sampai akhirnya ditangkap, "ujar AKP Rosyid Hartanto di Medan, Jumat (12/9/2014).Rosyid menambahkan, pihak keluarga Iwan Sijabat juga berencana akan mengajukkan surat rehabilitasi. Jika nantinya surat permohonan rehabilitas diterima pihak kepolisian, proses hukumnya akan tetap berjalan."Meski pihak keluarga mengajukan surat rehab, tapi proses hukumnya tetap kita jalankan,"katanya.Sementara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chandra Purnama Pasaribu mengaku belum dapat menentukan sanksi terhadap jaksa Iwan Sijabat.“Kita masih menunggu proses hukum dari pihak penyidik kepolisian,” ujarnya.Ia juga mengaku pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak penyidik Kepolisian. "Semua kita serahkan ke penyidik," jelasnya.Sedankan Kasiintel Kejari Medan Erman Syafrudianto saat dikonfirmasi enggan berkomentar sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada jaksa tersebut.“Lagipula kami belum mendapatkan surat penangkapan. Paling lama biasanya tiga hari dari proses penyidikan. Kalau memang terbukti kami akan melakukan sanksi tegas," katanya.Seperti diberitakan, Satresnarkoba Polresta Medan mengamankan Iwan Sijabat SH MH (40), oknum yang bekerja sebagai Jaksa Kejari Medan bersama teman wanitanya. Keduanya diamankan karena kedapatan sedang berpesta sabu di salah satu kamar Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu(10/9/2014) malam. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 0,5 gram sabu, alat isap (bong) yang masih berisi sabu, HP dan sejumlah uang. Selanjutnya, keduanya diboyong ke Satresnarkoba Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. (BS-031)