Tersangka Pembunuh Caleg PNA Diadili di Medan

Redaksi - Jumat, 12 September 2014 21:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 10 tersangka kasus pembunuhan dan perampokan di Aceh tiba di Medan, Jumat (12/9/2014). Mereka dikirim ke kota ini untuk menjalani persidangan.Para tersangka yang dikirim ke Medan yaitu kelompok Tgk Ahmad Barmawi Cs. Mereka merupakan tersangka dalam kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10Mei 2013 dan  penembakan yang menewaskan Tgk Faisal, caleg  Partai Nasional Aceh (PNA) di Blangpidie pada 2 Maret 2014.Di antara tersangka yang dikirim terdapat nama Tgk Ahmad Barmawi Bin Tgk Mhd Salim (44), pimpinan Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Selain itu, terdapat dua oknum kepolisian berpangkat brigadir, yaitu Husaini Bin M Ali (32) dan Al-Hadi Juriawan Bin Ramli (27).Tujuh orang lainnya masing-masing Ali Kasri Bin Arsyad (35), Nasrullah Bin Rahimuddin (35), M Yahya Bin M Amin (40), Usman Bin Yunus (29), Nasir Ariska Bin Abd Rahman (35), Ibnu Sina Bin Usman (22) dan Rikki Bin Mustaqin (34).Mereka disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 jo Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo 338 jo 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 jo 56 KUHP.Persidangan sengaja dipindah ke Medan karena alasan keamanan. Kebijakan itu pun sudah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung sesuai Fatwa Nomor: 224/TU/135/KMA/SK/VII/2014 Tanggal 20 Agustus 2014.“Ini bukan pelimpahan, mereka hanya disidangkan di Medan dan rencananya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta. JPU dalam persidangannya nanti juga tetap dari Kejari Tapaktuan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu.Para tersangka dikirim ke Medan melalui jalur darat. Mereka dibawa langsung Kajari Tapaktuan Irwinsyah dan Kasi Pidum Mohamad Fahmi.Selain para tersangka, pihak Kejari Tapaktuan juga membawa sejumlah barang bukti, seperti 4 pucuk senjata api laras panjang, ratusan butir amunisi, dan rompi anti peluru. Barang bukti itu disita bersama para tersangka saat ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Densus 88 beberapa waktu lalu. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern