Medan, (beritasumut.com) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemko Sibolga yaitu Tunggul Sitanggang, mantan Direktur RSUD FL Tobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Beling Situmorang Ketua ULP dan Lauren Nababan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan Alkes di RSUD FL Tobing, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2014).Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Nur menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Tunggul Sitanggang dan Beling Sitiumorang, sementara kepada terdakwa Lauren Nababan, majelis menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah FL Tobing, Sibolga pada proyek anggaran Rp14,9 miliar yang bersumber dari dana bantuan keuangan dari P-APBD Sumut 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korups secara bersama-sama."Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum," ujar ketua majelis Muhammad Nur.Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan.Namun untuk terdakwa Tunggul Sitanggang, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp177 juta."Apabila tidak dibayar dalam waktu tempo satu bulan setelah putusan dibacakan maka harta benda terdakwa dapat disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Muhammad Nur dihadapan terdakwa.Sementara untuk terdakwa Beling Situmorang, majelis menyatakan uang sebesar Rp10 juta yang dititipkan terdakwa kepada penyidik kejaksaan dinyatakan sebagai uang pengganti.Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi para terdakwa dan JPU untuk menyikapi vonis ini.Sebelumnya oleh JPU Polim Siregar, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. (BS-021)