Medan, (beritasumut.com) – Mantan Sekretaris yang juga menjabat sebagai KTU Rumah Sakit Umum Daerah Pandan, Tapanuli Tengah Jongga Hutapea dituntut 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/9/2014). Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terlibat dalam perkara korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Tahun 2012 di RSUD Pandan yang menggunakan dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp27 miliar. Jaksa menilai ia turut terlibat merugikan negara sebesar Rp14 miliar dalam perkara tersebut.Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Sumut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama."Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan SinagaSelain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungaan.Usai mendengar tuntutan kepada terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/9/2014) mendatang dalam agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.Sementara itu diluar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Lamsiang Sitompul mengatakan dalam nota pembelaan, ia akan membantah adanya keterlibatan terdakwa Jongga Hutepea dalam kasus korupsi ini."Klien kami tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan alkes, kenapa harus disalahkan? Bahkan dia tidak pernah berhubungan dengan dua terdakwa dalam kasus ini," ujar Lamsiang Sitomul kepada wartawan.Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB di RSUD Pandan, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka masing masing Dr Ricardo selaku Direktur RSUD Pandan, Ridwan Winata selaku rekanan, dan Jongga Hutapea selaku PNS/Ketua KTU Rumah Sakit. (BS-021)