Medan, (beritasumut.com) – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut Henny JN Nainggolan dan bendaharanya Ervina Sari divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/9/2014). Majelis hakim yang diketuai oleh Jonner Manik menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana retribusi daerah sebesar Rp1,1 miliar pada 2012.Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim secara terpisah, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dan oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jonner Manik.Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka mereka harus menjalani 1 bulan kurungan.Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU Ucok Yowanta menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan dan membayar Uang Pengganti kerugian negara masing-masing Rp576 juta. Menanggapi vonis ini, terdakwa Ervina Sari tampak langsung menangis, ia pun mengaku menerima putusan itu, sementara terdakwa Henny Nainggolan menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum.Dalam perkara ini, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp3,5 miliar pada 2012. Sebanyak Rp2,1 miliar diterima melalui rekening, sedangkan Rp1,3 miliar dibayar tunai. Dari Rp3,5 miliar itu, Rp1,1 miliar itu tidak disetor ke kas daerah.Jaksa menyatakan, dana Rp1,1 miliar itu diselewengkan Henny dan Ervina. Dana itu digunakan langsung kedua terdakwa. Sebanyak Rp800 juta diantaranya disebutkan untuk honor dan perjalanan dinas tenaga sampling. (BS-021)