Medan, (beritasumut.com) – Pencurian uang Rp5,3 miliar dari dalam mobil PT Swadharma Saran Informatika (SSI) ternyata bermotif sakit hati. Sejumlah pelaku kecewa karena kontraknya diputus perusahaan itu."Aku sakit hati dengan kantor, karena kontrak kerjaku nggak diperpanjang," kata Arda Agung alias Arda (25), otak pelaku pencurian itu di Mapolresta Medan, Senin (8/9/2014).Dia mengaku kontrak kerjanya di PT SSI berakhir pada Ahad, 31 Agustus 2014. Di hari yang sama, pencurian itu pun terjadi.Arda bersama tersangka lainnya yakni Hery Shaputra alias Hery, Riki alias Jarkep (DPO) dan Dani alias Edo (DPO), dibantu Briptu Asullah Efendi Margolang dan Zainuddin (pegawai PT SSI) menjadi eksekutor pencurian mobil milik PT SSI berisi uang Rp5.387.450.000 di pelataran parkir Plaza Medan Fair, Ahad (31/8/2014). Mobil itu dicuri saat 3 petugas PT SSI dikawal seorang polisi tengah masuk ke dalam Plaza Medan Fair untuk mengisi ATM BRI.Setelah hilang, kendaraan itu kemudian ditemukan dalam keadaan kosong di Jalan Sei Asahan, Medan. Saat ditemukan, mobil warna hitam itu sudah berganti nomor polisi dari BK 1170 JT menjadi BK 1208 IK.Arda juga diketahui sebagai sopir yang biasa mengendarai Daihatsu Luxio BK 1170 JT. Setelah menduplikasi kuncinya, dia mengarahkan agar pegawai lain untuk membawa kendaraan itu kemudian mengikutinya.Seperti diberitakan, polisi berhasil membongkar kasus pencurian Rp5,3 miliar dari dalam mobil PT SSI. Sebanyak 12 dari 14 orang yang terlibat kejahatan ini pun sudah tertangkap.Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menjelaskan, dari 12 orang yang diamankan, seorang masih di bawah umur. Dia menerima hasil kejahatan. Karena masih di bawah umur, hanya 11 dari 12 tersangka yang ditahan.Para tersangka yang sudah ditahan tersebut yakni seorang oknum polisi Briptu Asullah Efendi Margolang (26), Heri Shaputra alias Hery (26), Arda Agung alias Arda (25), Zainuddin Pasaribu alias Ijai, Subhan Yurtubi Nasution alias Subhan, Mudrawaty Budhiantari (32), Dimas Arisandi alias Nanang (20), Nofriandi (32), Dedi (26), Sugito Panca Wibowo (28) dan Irfandi (30). Sementara GW Br S (17) tidak ditahan."Dari 12 tersangka, kita menyita sekitar Rp2,4 miliar. Sebanyak Rp1,9 miliar merupakan uang tunai ditambah emas yang dibelikan tersangka Mudrawaty Budhiantari setelah menerima Rp500 juta sebagai upah sebagai paranormal," jelas Nico.Hingga kini polisi masih memburu 2 pelaku lain, yaitu Riki alias Jarkep dan Dani alias Edo. Selain itu, polisi juga masih mengembangkan kasus ini dengan mencari para penerima uang hasil curian itu. (BS-001)