Medan, (beritasumut.com) – Dian (23) warga Jalan Denai, Medan diciduk personel Polsek Medan Kota saat apelin pacarnya, Santi (20) di Jalan Gedung Arca Gang Jawa, Medan.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 kg ganja kering dan 20 linting ganja siap edar, Ahad (7/9/2014).Kapolsek Medan Kota Kompol Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarkat bahwa pelaku merupakan salah satu pengedar narkoba jenis ganja yang sering bertransaksi di daerah Medan Denai.Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku. "Kita amankan pelaku saat berkencan di rumah pacarnya. Barang bukti kita temukan sebagian di sepeda motor dan rumahnya," jelasnya.Dari pengakuannya, pelaku sudah 6 bulan menjadi pengedar ganja."Jualan ganja katanya lebih menguntungkan dan bisa mendapat uang banyak. Pelanggan yang beli ganja itu sudah banyak. Satu kilo ganja bisa habis dalam 3 hari," katanya.Dijelaskannya, pelaku mendapatkan ganja itu dari seorang berinisial DS warga Denai. "Dari pengkuannya DS bandar besarnya. DS mendapatkan ganja dari Aceh," jelasnya. (BS-031)