Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) dijadwalkan menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan Sujian, Caleg DPRD Sumut dari Partai Hanura Dapil Sumut 6 yang meliputi Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara (Lanura) dan Labuhan Batu Selatan.Sesuai jadwal yang diterima, persidangan tersebut akan berlangsung hari ini, Rabu (3/9/2014). DKPP sebelumnya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Sujian untuk menghadiri sidang tersebut dengan Nomor 2101.239/DKPP-PKE-III/2014.Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan laporan pengadu dan jawaban teradu.Sekadar mengingatkan, Sujian melaporkan KPU Sumut ke DKPP karena diduga mengabaikan data otentik perolehan suara caleg DPRD Sumut Dapil Sumut 6. Sujian melaporkan seluruh Komisioner KPU Sumut . Terlapor I Mulia Banurea, terlapor II Evi Novida Ginting, terlapor III Nazir Salim Manik, terlapor IV Benget Silitonga dan terlapor V Yulhasni.Berdasarkan hasil rekapitulasi di dapilnya dinyatakan memperoleh 7.854 suara. Sujian bersaing ketat dengan caleg Hanura nomor urut 5 Patar Sitompul yang memperoleh 7.926 suara. Dari situ, Sujian menemukan adanya pengurangan suara terhadap dirinya. Bersama dengan massa pendukungnya, Sujian kemudian melakukan demo di KPU Sumut dengan tuntutan mengkroscek ulang suaranya dengan membawa bukti-bukti pendukung. KPU Sumut pun kemudian mengeluarkan surat perintah kroscek kepada KPU Labura yang tertuang dalam surat Nomor: 1147/KPU Prov.SU/002/Kroscek Tanggal 6 Mei 2014 untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap perolehan suara Sujian.Berdasarkan hasil kroscek, ternyata Sujian memperoleh 7.960 suara atau unggul 34 suara dari Patar. Hasil kroscek itu baru keluar 9 Mei, sedangkan KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Mei atau masa akhir rekapitulasi nasional. Akibatnya, hasil kroscek tersebut tidak sempat dimasukkan ke dalam rekapitulasi Labuhan Batu Utara di tingkat provinsi sehingga Sujian yang harusnya unggul tetap dinyatakan kalah dari Patar. (BS-001)