LRI Minta Kejati Sumut Ambilalih Dugaan Korupsi di Dinkes Madina

Redaksi - Rabu, 03 September 2014 09:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Kejati-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Lembaga Reclasseering Indonesia Sumatera Utara (LRI Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumut mengambilalih penanganan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Dinkes Madina).Demikian ditegaskan Ketua LRI Sumut Toguan Lubis di Panyabungan, Selasa (2/9/2014. Toguan menilai, Kejari Panyabungan dinilai terlalu lamban menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan, dan sejumlah dugaan korupsi di instansi lainnya di Pemkab Madina."Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan misalnya telah marak diberitakan berbagai media terkait dugaan pengendapan dana kapitasi kurang lebih sebesar Rp5 miliar, pemotongan dana BOK 20 persen dan sejumlah dugaan kasus lainnya,” ujarnya.Namun bagaimana kebenaran dari dugaan korupsi di Dinkes tersebut tidak ada titik terang, bahkan terkesan dibiarkan, imbuhnya.Kemudian dugaan korupsi di Dinas Kelautan Dan Perikanan Madina Tahun 2013 sampai sekarang tidak ada kejelasan meskipun pihak kejaksaan baru-baru ini telah mengeluarkan statement melakukan ekspos di salah satu media massa tentang sudah adanya ditetapkan tersangka namun tidak ada disebutkan nama oknum yang ditersangkakan, jelasnya.“Kenyataannya, hingga detik ini pihak Kejaksaan belum ada menetapkan secara resmi, sehingga masyarakat menilai Kejari Panyabungan dipimpin Satimin terkesan ada upaya ‘tarik ulur’,” ucapnya.Dari kondisi itu, LRI menilai pihak Kejari Panyabungan tidak ada niat maksimal dalam pemberantasan korupsi di Madina."Untuk itu kita minta Kejati Sumut supaya mengambil alih guna menindaklanjuti kasus-kasus yang sudah ditangani Kejari Panyabungan agar supremasi hukum dapat segera ditegakkan di Madina khususnya di Sumatera Utara umumnya," pinta Toguan Lubis mengakhiri.Sementara itu Kajari Panyabungan Satimin melalui Kasi Intel Mohammad Iqbal Aziz saat dikonfirmasi menyatakan saat ini pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya (Pulbaket) atas kasus-kasus yang telah disorot media massa, begitu juga dengan dugaan kasus di Dinas Kesehatan Madina.Sedangkan untuk kasus di DKP Madina, Kejari Panyabungan memang telah mengantongi nama-nama tersangka, namun karena sampai saat ini Kejari Panyabungan masih mengadakan pemeriksaan terhadap staf DKP untuk memperdalam kasus. Makanya Kejari Panyabungan belum bisa menyampaikan nama-nama yang jadi jadi tersangka."Tidak lama lagi pasti nama-nama tersangka akan kita sampaikan ke media karena untuk menjaga sesuatu hal dalam pemeriksaan yang kami lakukan, kami terpaksa belum bisa sebutkan namanya," jelas Iqbal yang baru beberapa hari menjabat Kasi Intel Kejari Panyabungan. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemprov Sumut Terus Dukung Program Strategis Polri Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

Berita

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

Berita

Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial di Polda Sumut

Berita

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Berita

Rapim TNI-Polri Tahun 2025, Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara

Berita

Sebanyak 20 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP