Binjai, (beritasumut.com) – Setelah menjadi target operasi selama 5 bulan, Satresnarkoba Polres Binjai akhirnya menangkap Kiki Hermawan alis Herman warga Dusun I Adimulyo, Desa Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.Tersangka yang merupakan bandar besar ini diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. “Tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan. Dari rumah tersangka kita amankan 5,75 gram sabu, satu buah timbangan elektrik dan 1,7 kg ganja kering," jelas Kasatresarkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon di Binjai, Senin (1/9/2014).Dari pengakuannya, tersangka mendapat barang haram itu dari Aceh. "Tersangka sudah setahun menjalankan penjualan barang haram itu. Tersangka ini sudah lama hendak kita tangkap, tapi baru kali ini berhasil diamankan," jelasnya.Dikatakannya, para pembeli barang haram tersebut kebanyakan berasal dari warga kampungnya sendiri. "Dia menyebarkan barang haram itu kebanayakan dikampungnya," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui dan menangkap bandar besarnya. "Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114, 112, 111 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," jelasnya. (BS-031)