Medan, (beritasumut.com) – Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Aliran Sesat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dan instansi lainnya untuk segera menyegel gedung pengajian Tarekat Tsamaniyah pimpinan Syekh Ahmad Arifin dan menahan Syekh Ahmad Arifin. Hal itu bertujuan agar tidak menciptakan keresahan terhadap umat Islam di Sumut khususnya Kota Medan.Hal itu dikatakan sekitar 50-an massa yang merupakan massa gabungan Front Umat Islam (FUI), Laskar Umat Islam, Mujahiddin Medan dan FPI Sumut, saat melakukan aksi unjukrasa di Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (1/9/2014) siang.Ketua Forum Masyarakat Sumut Anti Aliran Sesat Ahmad Saukan mengatakan berdasarkan fatwa MUI Sumut Nomor: 03/KF/MUI-SU/IX/2013 Tanggal 10 September 2013, faham Syekh Ahmad Arifin dinyatakan menyimpang dari ajaran Islam alias sesat. "Ahmad Arifin telah melakukan penistaan agama. Seharusnya penegak hukum baik Polda dan Kejati Sumut menahannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka," teriak massa.Massa pun mengkhawatirkan jika tersangka tidak ditahan dan tempat praktik sesat Ahmad Arifin tidak disegel maka tersangka akan bebas berkeliaran dan mengulangi perbuatannya. Sehingga, kata Saukan pihaknya meminta Kejati Sumut segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk diadili. "Kami meminta Kejati Sumut segera melimpahkan berkas tersangka yang telah melakukan penistaan agama," pintanya.Aksi yang diikuti kaum ibu-ibu juga, mendesak Kejati Sumut serius menuntaskan kasus tersebut. Apabila tidak ditanggapai maka mereka akan menggerakkan massa dari kaum mahasiswa dengan bersifat lebih keras.Menyikapi aksi tersebut, Kasipenkumn Kejati Sumut Chandra Purnama mengajak sekitar 10 perwakilan massa untuk berdiskusi terkait persoalan tersebut diruangnnya.Setelah hampir 30 menit berdiskusi, perwakilan massa keluar dari gedung Kejati Sumut. Dengan pengawalan puluhan aparat kepolisian massa membubarkan diri dengan tertib.Terpisah, Chandra Purnama mengatakan, kasus ini sebenarnya ditangani Polda Sumut. Untuk berkas tahapa II belum diserahkan ke Kejati Sumut karena masih ada yang diteliti."Jadi kemarin masih berkas tahap satu yang dilimpahkan, sudah kita kembalikan lagi ke polda. Nah sekarang tinggal menunggu tahap duanya," terangnya.Saat ditanyai apakah nantinya tersangka akan ditahan Kejati Sumut setelah dilimpahkan, Chandra mengaku masih menunggu prosedur selanjutnya. "Kita tunggulah nanti," tandasnya.Sebagaimana dikethaui, seorang murid pengajian melaporkan guru ngajinya ke Mapolresta Medan atas tindakan pemerkosaan yang dialaminya tiga tahun lalu. Dalam laporannya, sang murid membongkar tindakan cabul sang guru ngaji, Syeh Ahmad Arifin di Pengajian Tsamaniah, Jalan Karya Bakti, Medan.Diduga ia telah melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 74 orang muridnya. FUI Sumut selama ini terus mengawal korban dan kasus tersebut. (BS-001)