Medan, (beritasumut.com) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan akan memanggil pemilik truk BK 8831 LC yang melindas Suhariono (45) dan anaknya, Ahmad Arya Sukmajati (14) warga Jalan Kelambir V Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan hingga tewas, Jumat (29/8/2014) kemarin.Pemanggilan pemilik truk guna mengetahui siapa sopir yang mengemudikan truk yang menewaskan ayah dan anak tersebut."Akan segera kita keluarkan surat pemanggilan terhadap pemilik truk itu. Truk itu merupakan pemilik pengusaha galian C yang ada di Patumbak. Kemarin anggota sudah menemui pemiliknya dan sampai saat ini sopirnya belum ada yang mengaku," kata Kanitlaka Satlantas Polresta Medan Iptu Ardi Wibowo di Medan, Sabtu (30/8/2014).Dijelaskannya, pasca terjadinya kecelakaan itu pihaknya belum ada melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban."Pihak keluarga belum ada kita periksa untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini karena mereka sedang berduka," jelasnya. Ia mengaku akan secepatnya melakukan proses terhadap lakalantas itu, untuk mengetahui kejadian yang menewaskan ayah dan anak tersebut. "Akan segera kita proses, jika terbukti sopir itu bersalah maka akan kita tahan," pungkasnya. (BS-031)