Medan, (beritasumut.com) – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Henny JN Nainggolan dan bendaharanya Ervina Sari dituntut dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwa keduanya telah mengorupsi dana retribusi daerah sebesar Rp1,1 miliar pada 2012. Tuntutan terhadap Henny dan Ervina disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Iwanta di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (29/8/2014) sore. "Kami menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Henny JN Nainggolan dan Ervina Sari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ucok di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.JPU menyatakan Henny dan Ervina telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.Majelis hakim juga diminta mewajibkan Henny dan Ervina untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp576 juta. "Jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Dalam hal hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan," sambung Ucok.Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (5/9/2014) dengan agenda pembacaan pembelaan. Majelis hakim juga menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (8/9/2014).Dalam perkara ini, UPT Lab BLH Sumut menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp3,5 miliar pada 2012. Sebanyak Rp2,1 miliar diterima melalui rekening, sedangkan Rp1,3 miliar dibayar tunai. Dari Rp3,5 miliar itu, Rp1,1 miliar tidak disetor ke kas daerah.Jaksa menyatakan, dana Rp1,1 miliar itu diselewengkan Henny dan Ervina. Dana itu digunakan langsung kedua terdakwa. Sebanyak Rp800 juta diantaranya disebutkan untuk honor dan perjalanan dinas tenaga sampling. (BS-001)