Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Area mengamankan satu dari tiga pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil.Edison alias Dison (38) warga Jalan Utama diamankan di Jalan AR Hakim Gang Kamboja, Medan.Pelaku ditangkap karena mencuri uang Rp20 juta milik Anton Linus (27) penduduk Jalan Irian Gang Beringin, Tanjung Morawa.Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza BK 11, 1 buah helm, 1 jaket, 1 kotak kecil berisi pipet yang diduga bekas alat sabu dan beberapa kunci.Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Agus Sobar Napraja di Medan, Kamis (28/8/2014) mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencari mangsanya dengan menggunakan sepeda motor.Selanjutnya, pelaku yang telah menentukan targetnya lalu beraksi memecahkan kaca mobil korban dan dan mengambil harta benda milik korban. "Setelah berhasil, pelaku berinisial F dan S (buron) lalu melarikan harta benda hasil rampokannya," jelasnya.Dalam pemeriksaannya, tersangka Edison mengaku dalam tiga bulan telah 9 kali melakukan aksinya di 5 TKP wilayah hukum Polsek Medan Area dan 4 TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota."Pelaku melakukan aksinya di Jalan Ismailiyah, Jalan AR Hakim, Jalan Medan Area Selatan. Sementara 4 TKP di wilayah Medan Kota diantaranya Jalan Busi, Jalan Pintu Air, Jalan Seksama dan Jalan Pandu. Pelaku ini juga terlibat dalam kasus perampokan dengan modus gembos ban," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya. "Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)