Polsek Medan Area Amankan Perampok Modus Pecah Kaca Mobil

Redaksi - Jumat, 29 Agustus 2014 12:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Kriminal3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Area mengamankan satu dari tiga pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil.Edison alias Dison (38) warga Jalan Utama diamankan di Jalan AR Hakim Gang Kamboja, Medan.Pelaku ditangkap karena mencuri uang Rp20 juta milik Anton Linus (27) penduduk Jalan Irian Gang Beringin, Tanjung Morawa.Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza BK 11, 1 buah helm, 1 jaket, 1 kotak kecil berisi pipet yang diduga bekas alat sabu dan beberapa kunci.Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Agus Sobar Napraja di Medan, Kamis (28/8/2014) mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencari mangsanya dengan menggunakan sepeda motor.Selanjutnya, pelaku yang telah menentukan targetnya lalu beraksi memecahkan kaca mobil korban dan dan mengambil harta benda milik korban.  "Setelah berhasil, pelaku berinisial F dan S (buron) lalu melarikan harta benda hasil rampokannya," jelasnya.Dalam pemeriksaannya, tersangka Edison mengaku dalam tiga bulan telah 9 kali melakukan aksinya di 5 TKP wilayah hukum Polsek Medan Area dan 4 TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota."Pelaku melakukan aksinya di Jalan Ismailiyah, Jalan AR Hakim, Jalan Medan Area Selatan. Sementara 4 TKP di wilayah Medan Kota diantaranya Jalan Busi, Jalan Pintu Air, Jalan Seksama dan Jalan Pandu. Pelaku ini juga terlibat dalam kasus perampokan dengan modus gembos ban," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya. "Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Medan Area Buru Dua Komplotan Curanmor

Berita

Baru Tiba di Medan, Warga Kisaran Dirampok di Pasar Petisah

Berita

Polisi Dirikan Posko Anti Narkoba di Jalan Mesjid Taufik Medan

Berita

Dua Oknum Anggota Polsek Medan Area Ditangkap Provos Saat Pesta Sabu

Berita

Usai Ikuti Ujian Semester, Mahasiswa Fisip USU Dirampok

Berita

BPRPI Minta Polresta Medan Tangkap Mafia Perampok Tanah Masyarakat