Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan rekan Zulham, yang ikut membantu melakukan perampokan Bank Muamalat, Jalan Krakatau, Medan, Jumat (22/8/2014) lalu.Tersangka adalah Adi Gunawan (32) warga Jalan Jati Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Riski Windari (27) istri dari Zulham yang menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut.Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatreskrim Kompol Wahyu Istanto Bram di Mapolresta Medan, Kamis (28/8/2014) menjelaskan, tersangka Wawan dan penadahnya Riski Windari diamankan berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Zulham yang diketahui sebagai otak pelaku perampokan Bank Muamalat."Tersangka Wawan kita amankan di Terminal Amplas saat turun dari bus jurusan Siantar-Medan. Tersangka Wawan usai melakukan perampokan langsung melarikan diri ke Siantar untuk bertemu anaknya yang tinggal bersama mertuanya. Sedangkan Riski Windari yang merupakan penadahan hasil rampokan itu diamankan di kediamannya," jelasnya.Dikatakannya, tersangka Wawan mempunyai peran untuk membekap dan menyeret teller Bank Muamalat, Astri ke belakang. Selanjutnya, tersangka mengikat tangan satpam dan menutup mulut satpam tersebut dengan lakban.Tersangka juga menyekap dan menutup mulut Firza yang merupakan costumer service di bank itu. "Setelah melumpuhkan ketiganya, tersangka lalu mengambil uang di dalam brankas dan memasukkannya ke dalam tas ransel warna hitam. Dari tersangka Wawan kita berhasil menyita uang sebesar Rp2,6 juta," jelasnya.Sementara, Riski Windari yang merupa kan istri Zulham berperan sebagai penerima uang hasil rampokan sebesar Rp45 juta. "Dari uang Rp45 juta itu, Riski kemudian mengambil uang Rp15 juta untuk membayar utang dan membeli keperluan sehari-hari. Dari Riski kita amankan uang sisa rampokan sebesar Rp30 juta," katanya.Kapolresta menegaskan, kasus ini merupakan aksi perampokan murni. "Ini perampokan murni dan tidak ada kaitannya dengan teroris maupun ISIS," jelasnya.Kapolresta juga mengaku akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana cara tersangka melakukan aksinya. "Rekonstruksi dilakukan, selain untuk melihat bagaiamana tersangka melakukan aksi perampokan, juga untuk mengetahui apakah ada pihak Bank Muamalat yang terlibat dalam kasus ini," katanya.Untuk tersangka Wawan, katanya, pihaknya akan menjerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara Riski akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jelasnya. (BS-031)