Medan, (beritasumut.com) – Sial nasib Sairas (19) warga Jalan Pasar VII Tembung ini. Pasalnya, karena ikut menikmati hasil penjualan sepeda motor temannya yang digelapkan Ridho, ia pun harus merasakan gelapnya di balik jeruji besi tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (27/8/2014) malam.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat Ridho (buron) meminjam sepeda motor Honda Beat BM 4362 DX milik korban Agus Salim Lubis (24) warga Jalan Tembung, Sei Rotan.Saat itu, korban sedang berada di Pasar X Tembung hendak membeli nasi goreng pada Rabu dinihari. Disitu, korban bertemu Ridho yang merupakan temannya sewaktu SMP. Saat keduanya berbincang-bincang, Ridho kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menemui pacarnya di warnet."Waktu beli nasi goren jumpanya dan Ridho meminjam sepeda motorku untuk jumpai pacarnya di warnet. Tapi sampai sekarang sepeda motorku tidak balik," ujar korban di Mapolsek Percut.Lantaran sepeda motornya tak kunjung balik, korban lalu menjumpai pacar Ridho. Di situ, korban menanyakan keberadaan Ridho. "Pas kutanya rupanya Ridho pergi sama si Sairas. Setelah mendapatkan lokasi tempat kost Sairas, aku lalu mendatanginya," jelasnya.Korban bersama teman-temannya kemudian menginterogasi Sairas. Akhirnya Sairas mengaku sepeda motor itu sudah dijualnya bersama Ridho di daerah Tanjung Morawa. "Sudah dijualnya katanya di Tanjung Morawa," jelasnya.Di kantor polisi, Sairas juga mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada seorang penadah berinisial JL seharga Rp2 juta."Aku cuma ikut menjualkan aja. Aku dapat Rp300 ribu dari penjualan itu," katanya.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap Sairas. "Masih kita periksa dulu dan korban masih buat laporan," katanya. (BS-031)