Medan, (beritasumut.com) – Personel Reskrim Polsek Patumbak mengamankan satu dari empat pelaku peram pokan dengan menggunakan mancis yang menyerupai pistol jenis revolver.Pelaku berinisial SA (32) warga Jalan Mekatani, Dusun III, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan dikediamannya.Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang penadah berinisial NN dan RN. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti mancis dan dua jerigen minyak goreng hasil rampokan.Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono, Selasa (26/8/2014) mengatakan, penangkapan pelaku dan penadah ini bermula dari laporan korban SI dan WH beberapa waktu lalu.Kedua korban saat itu melintas dengan mengendarai mobil jenis pick-up di Jalan Bajak IV, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan kemudian dipepet empat pelaku mengendarai mobil Kijang."Saat mobil berhenti, pelaku kemudian menodong korban menggunakan mancis berbentuk pistol dan mengambil uang korban Rp3 juta, telepon genggam dan dua jerigen minyak goreng curah," katanya.Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya berinisial ES, BL dan AI. "Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya akan kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.Sementara, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi perampokan. "Baru pertama kali, karena terpaksa untuk bayar utang istriku yang sedang hamil. Aku dapat dari mereka sebesar Rp1,5 juta," katanya. (BS-031)