Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Barat mengamankan 2 pelaku spesialis pencurian spion di wilayah hukum polsek jajaran Polresta Medan.Kedua pelaku adalah M Syahdan Lubis (35) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan Rahmadsyah Tarigan (25) warga Jalan Imam Gang Tebu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah yaitu Sabar Sihombing (43) warga Jalan Katamso, Kelurahan Kampung Baru.Dari pelaku dan penadah, polisi mengamankan 108 kaca spion berbagai merk mobil diantaranya Lexus, Toyota Avanza, Toyota Innova dan Daihatsu Xenia dan sepeda motor Mio.Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram dan Kapolsek Medan Barat Kompol Rony Sidabutar di Medan, Ahad (24/8/2014) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum polsek jajaran Polresta Medan.Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Medan Barat melakukan penyidikan beberapa hari dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut penadahnya."Modus yang dipakai pelaku adalah melakukan pemantauan terhadap kaca spion mobil yang hendak dicuri. Selanjutnya, pelaku kemudian melakukan pendekatan dan merusak kaca spion mobilnya. Salah seorang pelaku juga merupakan resedivis yang pernah masuk LP Tanjung Gusta dalam kasus yang sama," jelasnya. Dikatakannya, setelah berhasil mencuri kaca spion, para pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya kepada penadah di Jalan Trituta dan Jalan Bintang, Medan.Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya, Memet, Rahmad dan Topik yang merupakan rekan pelaku.Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadahnya akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (BS-031)