Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Gara-gara menolak menikahi pacarnya, oknum polisi Brigadir MG yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Deli Serdang dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Brigadir MG dipropamkan pacarnya sendiri, NN (21) warga Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Laporan pengaduan NN ke Propam Polda Sumut tercatat dalam STPL Nomor: 97/VIII/2014 Tanggal 15 Agustus 2014.Kepada petugas, NN menceritakan, sesuai janji saat awal berpacaran, Brigadir MG bersedia menikahinya jika NN hamil. Keduanya berhubungan intim di salah satu tempat rumah kos-kosan di seputaran Kecamatan Namorambe.Namun saat Nita mengatakan dirinya sudah hamil 2 bulan, Brigadir MG malah menyuruh dirinya agar bayi yang ada di dalam perutnya itu digugurkan.“Saya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Semula saya menolak karena takut tidak dinikahi. Namun dia tetap memaksa saya, katanya dia akan menikahi saya bila saya hamil. Tapi setelah hamil dia tidak mau bertanggung jawab, malah menuduh aku selingkuh dengan pria lain,” ujar NN kepada wartawan di Tanjung Morawa, Jumat (22/8/2014).Dia berharap pengaduannya ke Propam Polda Sumut tersebut segera ditindaklanjuti agar Brigadir MG segera bertanggungjawab atas benih yang dikandungnya selama 2 bulan ini.Menyikapi tudingan itu, Brigadir MG yang berulang kali dihubungi melalui telepon, tidak bersedia mengangkat teleponnya. Pesan singkat yang dikirim juga tidak terbalas.Sementara Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patrianegara mengaku belum mengetahui hal tersebut. Meski demikian, bila nantinya anggotanya tersebut terbukti membuat kesalahan pasti diberikan sanksi. (BS-028)