Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reskrim Polres Langkat menggagalkan penyelundupan 55 ekor landak ke Cina, Jumat (22/8/2014). Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Adianto (39) warga Aceh Timur, Sumadi (49) dan Ponidi (56) warga Langsa. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti 55 ekor landak, truk BK 8672 CE diboyong ke Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.Kasatreskrim Polres Langkat AKP Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, digagalkannya penyelundupan 55 ekor landak itu bermula dari laporan masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut 1 unit truk yang berisi 55 ekor landak yang akan diselundupkan. "Mereka kita amankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Km 35, Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dengan menggunakan truk BK 8672 CE," katanya.Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapat landak itu dari seorang warga Medan."Mereka mengaku mendapatkan barang dari Medan akan akan dijual ke Cina," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik landak tersebut. "Untuk ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya. (BS-031)