Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak dari Polda Sumut. Berkas kasus dugaan korupsi dalam perkara pembebasan lahan untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III ini dilimpahkan pada Rabu (20/8/2014) kemarin oleh penyidik Tipikor Polda Sumut.Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan pelimpahan berkas ini merupakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara atas nama tersangka Kasmin Simanjuntak. Langkah selanjutnya, berkas ini masih akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) peneliti di Kejatisu. Chandra menyebutkan saat ini, kejaksaan hanya menerima satu berkas saja dari tim Tipikor Polda Sumut."Ya, memang sudah kita terima semalam. Tapi berkas masih diteliti oleh JPU peneliti Kejati Sumut," ujar Chandra melalui telepon, Kamis (21/8/2014).Seperti diketahui, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III sejak Juli 2013 silam oleh penyidik Tipikor Polda Sumut.Selain Kasmin, Polda Sumut terlebih dahulu telah menetapkan Sekda Tobasa Saibun Sirait dan Asisten Pemkab Tobasa Rudolf Manurung sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp4,4 miliar.Bahkan keduanya sudah divonis masing-masing selama 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. (BS-034)