Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pemberian suap diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng.Penetapan Bonaran sebagai tersangka disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/8/2014).Johan menjelaskan, orang nomor satu di Tapteng tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran ditandatangani Pimpinan KPK pada Selasa (19/8/2014) kemarin. Mantan pengacara Anggodo Widojojo ini disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Masih menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapteng sebesar Rp1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPU Tapteng. (BS-001)