Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan pemakai dan kurir narkoba di Jalan Suprapto, Medan.
Kedua tersangka yang diamankan, Suyono (53) warga Jalan Zein Hamid Gang Sado, Medan, PNS Bagian Umum Pemko Medan dan kurir sabu Richard (45) warga Jalan Suprapto, Medan.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp100 ribu dan selanjutnya keduanya diboyong ke Mapolresta Medan guna proses lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Kamis (14/8/2014) mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, kita menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kita kemudian mencurigai Suyono dan Richard yang berada di lokasi,” ujarnya.
Tak berapa lama melakukan penyelidikan, kemudian Richard masuk ke kawasan Kampung Aur yang diduga membeli narkoba. Setelah dari dalam Kampung Aur, Richard keluar dan menemui Suyono sembari memberikan satu paket sabu.
Suyono saat diwawancarai mengaku, saat itu menyuruh Richard untuk membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"ku yang nyuruh si Richard beli sabu. Kukasih uangnya Rp100 ribu. Rencananya itu mau kami konsumsi," aku ayah beranak 1 ini.
Dirinya mengaku mau mengkonsumsi sabu lantaran badannya terasa capek.
"Karena capek kali badan aku. Itula makanya aku mau nyabu. Padahal udah kuberhentikan makai sabu ini. Udah sebulan juga aku berhentikan. Tapi karena capek kali semalam, jadi kupake lagi," ungkap pria yang menjadi PNS sejak Tahun 2005 lalu ini. (BS-031)