Kalapas Panyabungan Benarkan Caleg Terpilih DPRD Madina Ali Makmur Nasution Sedang Ditahan

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2014 15:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Kalapas-Panyabungan-Benarkan-Caleg-Terpilih-DPRD-Madina-Ali-Makmur-Nasution-Sedang-Ditahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Anggota DPRD Madina yang juga caleg terpilih DPRD Madina Ali Makmur Nasution saat dieksekusi ke Lapas Panyabungan beberapa waktu lalu.
Panyabungan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menyurati pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan untuk mengklarifikasi benar tidaknya caleg terpilih Anggota DPRD Madina Ali Makmur Nasution alias Haji Ganding sedang ditahan.Dalam surat yang dilayangkan KPU Madina yang ditandatangani Ketua KPU Madina Agus Salam Nasution, meminta pihak Lapas Panyabungan agar menerbitkan surat keterangan bahwa Ali Makmur Nasution sedang menjalani hukuman di lapas tersebut.Sementara isi surat balasan No W2.E10.PK.01.01.02-739 yang ditekan Kepala Lapas Klas IIB Panyabungan Arif Rahman, membenarkan bahwa Ali Makmur Nasution sedang menjalani hukuman di Lapas Panyabungan dengan perkara penggelapan Pasal 372 KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1842/Pid/2012 Tanggal 12 September dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.Menanggapi status hukum Ali Makmur Nasution yang juga salah satu calon terpilih yang ditetapkan KPU Madina, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muslim Madina (IM3) Zainal Arifin mempertanyakan apakah seorang narapidana bisa dilantik."Kalau bisa, berarti kedepannya narapidana bisa ikut mencaleg. Padahal sepengetahuan saya, seorang narapidana yang sedang menajalani hukuman tidak bisa di lantik,"jelasnya di Panyabungan, Kamis (14/8/2014).Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 menyebutkan, seseorang tidak bisa menjadi angota DPRD apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 1 baik sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maupun sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."Jadi kita menganggap kalaupun dia di lantik, dia tidak akan bisa menjalankan tugas sepenuh waktu, karena dia masih dalam penjara untuk menjalani hukumannya. KPU Madina kita minta untuk bertanggungjawab terkait masalah ini," tandasnya.Sementara Ketua KPU  Madina Agus Salam Nasution yang berusaha dikonfirmasi wartawan untuk mempertanyakan hasil koordinasi KPU Madina dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, belum bisa dihubungi. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPD: Pahlawan Gizi Harus Diperhatikan Pemerintah

Berita

Hari Ini 20 Nelayan Asal Deli Serdang dan Batubara Dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu

Berita

Ajib Shah Ditahan KPK, Syukran: Golkar Sumut Masih Solid

Berita

Gatot Ditahan, Tengku Erry Plt Gubernur Sumut

Berita

Ketua Hanura Madina Ali Makmur Nasution Dipecat

Berita

PNS Ditahan, Proyek PU Madina Bisa Terlambat