Perdagangkan Satwa Langka, Dede Setiawan Divonis 16 Bulan Penjara

Redaksi - Kamis, 14 Agustus 2014 20:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dede Setiawan warga Jalan Selamat, Medan, divonis 16 bulan penjara. Dede dinyatakan bersalah memperdagangkan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2014).Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena tertangkap tangan memperdagangkan satwa langka dilindungi."Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah memperdagangkan satwa langka yang dilindungi undang-undang" ujar Waspin Simbolon ketua majelis hakim.Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp5 juta subisider 1 bulan kurungan.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Emmi Manurung yang meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta subsider 2 bulan kurungan.Menanggapi putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum menyatakan menerima putusan tersebut begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.Sebelum agenda mendengarkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu meminta agar terdakwa memberikan pembelaan. Dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan terdakwa memohon keringanan hukuman."Saya meminta keringanan hukuman yang mulia, saya masih mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil dan seorang istri yang butuh dinafkahi. Saya akui salah," terang Dede dihadapan majelis hakim.Dalam sidang beragendakan keterangan saksi-saksi beberapa waktu lalu, saksi Sofian yang merupakan ketua tim penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), mengatakan satwa yang diperdagangkan terdakwa antara lain 2 ekor kucing mas (dewasa dan anak), 1 ekor owa, 1 ekor siamang. Kejadiannya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Jumat (7/4/2014).Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah didalami, tim merapat ke lokasi dilakukannya transaksi di dekat salah satu kafe  di Jalan Ngumban Surbakti. Saat itu terdakwa sendiri. Dia menggunakan mobil dan di dalamnya ada 4 ekor satwa. Nilai transaksi keempat satwa itu sebesar Rp25 juta. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Perdagangkan Satwa Langka, Dede Setiawan Dituntut 2 Tahun Penjara