Korupsi, Mantan Kabag Humas Tapteng Divonis Setahun Penjara

Redaksi - Kamis, 14 Agustus 2014 15:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Bagian Humas Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) Johannes Simanulang divonis 1 tahun penjara.Vonis ini dibacakan majelis hakim diketuai oleh Nelson Marbun pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2014) siang. Johannes dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada 2005, sehingga merugikan negara Rp371 juta.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001."Johannes Simanullang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran kegiatan Humas Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2005," ujar Nelson Marbun, ketua majelis hakim dalam putusannya.Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga dihukum  membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan menyatakan uang sebesar Rp152 juta yang dititipkan terdakwa pada penyidik Kejari Sibolga sebagai uang pengganti kerugian negara.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga Futin Laoli yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebsar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Johannes membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya ini menyatakan menerima putusan itu, namun hakim tetap memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa menyatakan sikapnya. Hak yang sama juga diberikan majelis kepada JPU.Usai persidangan, Johannes menyatakan akan tetap menerima putusan ini sebab menurutnya ini konsekwensi yang harus diterimanya sebagai atasan jika ada kesalahan yang terjadi di bidang tugasnya."Saya kira hukuman ini sudah sesuai, sebagai konsekuensi logis dari kelalaian saya sebagai pimpinan. Saya terima vonis itu," ujar Johannes didampingi kuasa hukumnya Mulyadi SH.Dalam perkara ini, Johannes didakwa melakukan korupsi setelah ditunjuk oleh Bupati Tapteng sebagai pemimpin kegiatan pos Bagian Humas yang anggarannya ditampung dalam APBD Tapteng 2005.Johannes dinyatakan telah mengkorupsi dana dari lima item kegiatan, yakni biaya operasional perpustakaan keliling Rp62 juta, pengadaan buku perpustakaan Rp75 juta, temu pers dan pemberitaan seputar kehumasan, serta batuan pelaksanaan pendidikan pelatihan (Diklat) pers. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp371 juta. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka

Berita

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025