Cabul, Anggota DPRD Sergai Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 13 Agustus 2014 19:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Suaripin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Politikus PAN ini terbukti bersalah mencabuli perempuan di bawah umur.Selain hukuman penjara, Suaripin juga dijatuhi pidana denda Rp60 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 2 bulan penjara.Hukuman terhadap Suaripin dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saor Sitindaon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8/2014) siang. Suaripin dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak."Menyatakan terdakwa Suaripin terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ucap Saor.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakil lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardiana meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi Suaripin dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan  denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.Salah satu pertimbangan hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan saksi korban telah melakukan penipuan umur. Dia sebenarnya berumur 15 tahun namun di KTP disebutkan usianya 21 tahun. Saksi korban juga  melakukan persetubuhan karena dibayar. "Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota dewan, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelas Saor.Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU.Seusai persidangan, Suaripin tak mau memberikan komentar. Penasihat hukumnya, Faizal, mengatakan, besar kemungkinan mereka akan mengajukan banding. "Saat ini kami pikir-pikir, tapi masih ada waktu seminggu dan besar kemungkinan kita akan banding," ucapnya.Dalam perkara ini, Suaripin diadili setelah ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Juli 2013. Dia diamankan bersama seorang perempuan yang ternyata masih di bawah umur. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Berita

Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat, Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap

Berita

Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap

Berita

Polrestabes Medan Tangkap Seorang Driver Online yang Diduga Cabuli Siswi SMP

Berita

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Tuntungan

Berita

Sepupu Diduga Dicabuli, Dina Sartika Mohon Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumut