Pengadaan Truk dan Bus Fiktif, Rekanan Pemkab Palas Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2014 18:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Rekanan Pemkab Padang Lawas (Palas) M Nuh Lubis dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek fiktif  pengadaan truk sampah dan bus.Hukuman terhadap M Nuh Lubis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/8/2014). M Nuh Lubis dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP."Mengadili menyatakan terdakwa M Nuh Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jonner saat membacakan amar putusan.Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina meminta agar majelis hakim menjatuhi M Nuh dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Begitupun, JPU menyatakan menerima keputusan majelis hakim, setelah M Nuh juga menerima putusan itu. "Saya terima, Pak Hakim," ucap M Nuh setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.Dalam perkara ini, M Nuh sebagai Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri memenangkan tender pengadaan 2 unit truk dan 1 unit bus  senilai Rp947.818.183 di Palas pada 2010. Namun,  proyek itu fiktif, karena truk dan bus itu tidak ada wujudnya. Padahal dana  sudah dibayarkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Palas kepada terdakwa yang merupakan keponakan Basyrah Lubis, Bupati Palas ketika itu.Perkara ini juga menyeret mantan Sekda Palas Gusnar Hasibuan. Saat perkara terjadi, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Palas.Gusnar sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Seluruh kerugian negara dia yang mengganti," jelas Adelina. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Copet Modus Kusuk di Terminal Amplas Kembali Terjadi

Berita

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran, Pelindo 1 Siapkan Bus Gratis

Berita

BNNK, Dishub dan Polres Binjai Lakukan Tes Urin Terhadap Supir Bus

Berita

Sebanyak Bus 60 AKDP dan AKP Diperiksa di Terminal Amplas

Berita

Jelang Lebaran, Terminal Bus Kota Antar Provinsi di Binjai Sepi Penumpang

Berita

Walikota Medan Lantik Dewan Kesenian Medan Periode 2016-2020