Polres Madina Tembak Mati Bandar Ganja

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2014 18:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Mardiaz-RN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kapolres Madina AKBP Mardiaz KD didampingi Kasatreskrim AKP Wira Prayatna melihat jenazah RN di Kamar Mayat RSUD Panyabungan, Senin (11/8/2014). (M Saima Putra)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Polres Mandailing Natal (Madina) menembak mati pelaku yang diduga bandar ganja di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Senin (11/8/2014) subuh sekira pukul 05.00 WIB. Penembakan dilakukan karena RN (18) melawan saat petugas melakukan penangkapan di kediaman RN.“Dari penggerebakan ini Polres Madina berhasil mengamankan empat bal ganja, dua pujuk senjata rakitan serta dua unit sepeda motor dan menembak pelaku yang berusaha melawan polisi saat dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres Madina AKBP Mardiaz KD didampingi Kasatreskrim AKP Wira Prayatna di RSU Panyabungan, Senin (11/8/2014).Dijelaskan, penangkapan ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan Polres Madina. Beberapa waktu lalu, Polres Madina melakukan penangkapan terhadap pengedar ganja. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, terbongkar bahwa mereka juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hasil curanmor tersebut, sebanyak dua unit dijual kepada RN.“Sebelumnya kita telah melakukan penangkapan di dua tempat yakni Rustam Efendi Pulungan alias Utam (21) warga Lorong V, Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu dan Khoirunnas Batubara alias Adek (17) warga Lorong VI, Desa Lumban Dolok. Keduanya ditangkap di jalan umum Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan,” imbuhnya.Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan ganja kering seberat 7 kg yang dibungkus dengan goni warna putih dibalut dengan jaket warna hitam. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.Para tersangka mengaku bahwa barang haram itu mereka dapat dari Gondrong warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur. Mereka sudah 2 kali membeli ganja dari Gondrong.“Setelah kita lakukan pengembangan, kita kembali menangkap Saut Martua Siregar (22) warga Lorong II, Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu yang ditangkap di Desa Lumban Dolok, Sabtu (9/8/2014) sekira pukul 01.00 WIB,” beber Kapolres.Berdasarkan pengkuan kedua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, Saut Martua Siregar adalah pemilik ganja tersebut dan mereka hanya melakukan penjemputan.“Dari hasil interogasi tersebutlah, kita melakukan penggerebekan di rumah RN yang sudah masuk DPO Polres Madina. Saat dilakukan penggerebekan tersangka berusaha melawan sehingga anggota kita menembaknya,” pungkas Kapolres. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Yonif Raider dan Polres Madina Temukan 31 Ha Ladang Ganja

Berita

Polisi Ini Tembak Mati Istrinya Risma Nainggolan

Berita

Kodam Bukit Barisan Dalami Oknum TNI Tembak Mati Warga di Medan

Berita

Kasatreskrim Polres Madina Silaturahmi Dengan Wartawan

Berita

Tidak Menyerahkan Diri, Polisi Ancam Tembak Mati Perampok ATM

Berita

Kapolres Madina Jamin Tidak Ada Penahanan, Aktifis Tabagsel Tunda Demo