Medan, (beritasumut.com) – Dua mantan pejabat Pemkab Toba Samosir (Tobasa) divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/8/2014) malam.Mereka terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan acces road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III pada 2010 yang merugikan negara Rp6,9 miliar.Bekas pejabat Pemkab Tobasa yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir Saibun Sirait dan mantan Asisten I Setdakab Tobasa Rudolf Manurung. Keduanya merupakan ketua dan wakil ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III.Saibun dan Rudolf terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsidair JPU."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatan sehingga memperkaya orang lain dan merugikan negara," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Japasar Marbun..Selain hukuman penjara, Saibun dan Rudolf juga dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 86,9 juta per orang. Jika dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap keduanya tidak membayar, maka hartabendanya akan disita. Seandainya hasil lelang harta bendanya tidak cukup untuk membayar kerugian negara, mereka harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar mereka dijatuhi hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara. Kedua mantan pejabat Pemkab Tobasa itu juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp25 juta. Bila hartanya tidak cukup untuk membayar, hukuman mereka harus menjalani 1,5 tahun kurungan badan.Dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua P2T sebagaimana mestinya. Mereka tidak menginventarisasi lahan dan tanaman yang akan dibebaskan, sehingga ganti rugi diberikan kepada warga Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Tobasa, yang mengklaim memiliki 286 persil lahan.Akibat perbuatannya, Saibun dan Rudolf telah memperkaya orang lain, dalam hal ini penerima ganti rugi, dan merugikan negara. Padahal, berdasarkan keterangan saksi ahli, berdasarkan koordinatnya, lahan itu berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini. (BS-021)