Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Rajab Lubis bersama Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rehabilitasi SD dan SMP Negeri/Swasta dan Pengadaan Alat Laboratorium SMP dan Alat Peraga SD Kota Medan DAK 2012, Kamis (7/8/2014) sore resmi ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).Sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di lantai dasar Ruang Pidsus Kejati Sumut selama 6 jam.Dalam keterangan persnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu menjelaskan, penahanan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rehabilitasi sekolah di Medan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012.Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti selama proses penyidikan, ketiganya secara bersama-sama terindikasi melakukan ratifikasi atau menerima sesuatu dalam proyek pekerjaan rehabilitasi ruangan belajar dan pembangunan yang diperuntukan kepada 80 SD dan 30 SMP di Medan yang bersumber dari DAK Dinas Pendidikan Kota Medan senilai Rp40 miliar Tahun Anggaran 2012.Lebih lanjut Chandra mengemukakan, dari hasil penyidikan ketiga tersangka terbukti menerima gratifikasi. Sebagaimana telah diekspos sebelumnya, gratifikasi yang diterima ketiganya mencapai Rp600 juta lebih. Tersangka ZH dan EY sudah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp135 juta.Chandra juga mengemukakan, saat dilakukan penahanan, kondisi ketiga tersangka dalam keadaan prima meski sebelumnya Rajab Lubis sempat mangkir dari panggilan karena sakit.Sementara itu, ketiga tersangka tidak berdesia dikonfirmasi wartawan. Ketiganya tampak hanya menundukkan kepala. Tersangka Eva Yunismin tampak menutup wajahnya dengan koran saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejati Sumut. (BS-021)