Medan, (beritasumut.com) – M Asri Barus alias Reza (25) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Medan Baru.Warga Pancur Batu ini diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor Suzuki BK 441 AEM milik korban Eric Fernando (25). Sementara, dua teman tersangka, J dan R, hingga saat ini masih dalam pengejaran.Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang di Medan, Rabu (23/7/2014) menjelaskan, penangkapan tersangka setelah korban membuat laporan. Awalnya, tersangka mengajak korban ke Jalan Gajah Mada untuk menyalurkan hasratnya kepada seorang waria. Saat bersamaan, pelaku kemudian menyuruh kedua temannya J dan R untuk meminjam sepeda motor korban untuk satu keperluan."Jadi modusnya, setelah dipinjam kedua teman pelaku berpura-pura sepeda motor yang dipinjam itu ditangkap polisi," jelasnya.Namun korban curiga keterangan pelaku dan membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru."Setelah kita lidik, ternyata pelaku membuat skenario dan ceritanya hanya akal-akalan," jelasnya.Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Kita juga masih melakukan pengejaran untuk kedua pelaku lainnya. Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)