Medan, (beritasumut.com) – Sukarman alias Tolib (40) warga Jalan Cinta Karya Gang Bengkok, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang diamankan pada Rabu (16/7/2014) malam, ternyata sudah memperkosa putri kandungnya sebut saja Bunga (17) sejak berusia 10 tahun.Hal ini diakui tersangka saat menjalani pemeriksaan di Maolsek Medan Baru, Kamis (17/7/2014)."Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan perbuatannya sejak Tahun 2003 dan terakhir ia mencabuli anaknya itu pada Selasa (15/7/2014) pukul 08.00 pagi dirumahnya saat istrinya Winarni alias Wiwi (38) bekerja sebagai pembantu rumah tangga," jelas Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang. Dikatakannya, aksi bejat Tolib dilakoninya sejak anaknya berumur 7 tahun. Tersangka awalnya hanya memasukkan tangannya ke kemaluan anaknya. Pada saat putrinya berumur 10 tahun, tersangka kemudian memperkosanya. Sejak saat itu, korban selalu dibawah ancaman sang ayah untuk tidak melaporkan aksi bejat Tolib.Terkait kasus ini, Polsek Medan Baru juga telah melakukan koordinasi dengan pihak KPAID untuk memeriksa kejiwaan korban."Kita sudah lakukan koordinasi dan pihak KPAID nanti yang akan melakukan tes kejiwaan sang anak," jelasnya. (BS-031)