Medan, (beritasumut.com) – Zeprimansyah Batubara (26) warga Jalan Pintu Air Gang Family, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tampaknya harus berlebaran di Polsek Medan Baru.Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena mencuri 54 lembar trıplek di Komplek CBD Polonia, Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang di Medan, Kamis (17/7/2014) sore mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Jumiadi (46) warga Dusun I Jati Kesuma, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada 11 Juli 2014.Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapat mengamankan pelaku pencurian dikawasan Polonia."Dari tersangka, kita mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel BK 8626 CM yang digunakan untuk mengangkut 54 lembar triplek tersebut," katanya.Dari pengakuannya, tersangka nekad mencuri lantaran butuh biaya buat lebaran. Mobil itu dipinjam pelaku dari temannya berinisial F yang saat dilakukan pengerebekan berhasil kabur dari lokasi.Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya. (BS-031)