Panwaslu Medan: Tiga Pelanggaran Pilpres Jadi Pidana

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2014 23:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Panwaslu4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan hingga saat ini telah menemukan 6 pelanggaran pemilu. Namun hanya 3 perkara saja yang memenuhi unsur pidana dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke kepolisian."Dari temuan yang didapat di lapangan, hanya 3 kasus yang memenuhi unsur pidana. Sekarang telah kami limpahkan ke Kepolisian untuk diteruskan ke Kejaksaan," kata Anggota Panwaslu Kota Medan Bechta Perkasa Asky di Medan, Selasa (15/7/2014).Dijelaskan Bechta, dalam menangani kasus pelanggaran pemilu pihaknya mengalami kendala untuk menaikkan kasus ini ke perkara pidana."Banyak ketentuan pidana yang tak bisa serta merta kita golongkan dalam perkara pidana. Karena berdasarkan ketentuan, temuan atau laporan pelanggaran itu ada masa kadaluarsanya," ujar Bechta.Dikatakannya, Panwaslu Medan telah menggelar temuan kasus dengan sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan dan panwaslu. Dari gelar perkara itu maka hanya tiga kasus yang memenuhi unsur pidana dan akan dilanjutkan ke persidangan.Dari beberapa kasus yang ditemukan, kasus yang akan disidangkan itu adalah temuan pembukaan kotak suara tanpa kehadiran saksi yang dilakukan KPPS TPS 2 atas izin Ketua PPS Kelurahan Tegal Sari II Medan Area dan dua kasus temuan yang menggunakan C-6 (undangan memilih) milik orang lain di Kecamatan Helvetia."Kasusnya sekarang sudah diproses kepolisian. Mungkin sebentar lagi akan disidangkan. Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka dalam kasus ini tidak ditahan, tapi kasusnya tetap akan berjalan," ujarnya.Ketika ditanya tanggapannya mengenai proses pilpres yang berlangsung di Medan, Bechta menilai bahwa masih saja ditemukan kelemahan SDM penyelenggara sehingga masih saja ditemukan kesalahan-kesalahan yang menjadi koreksi penyelenggaraan."Lemahnya pengetahuan tingkat bawah, maksudnya KPPS, yang harus menjadi catatan bagi penyelenggara. Jika hal ini telah dibenahi dengan baik, maka mudah-mudahan pemilu berikutnya akan berjalan baik," ujarnya.Bechta mengatakan, tingkat pertisipasi masyarakat ternyata cukup rendah. "Jauh dari perkiraan semula, ternyata partisipasi masyarakat masih rendah," pungkasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kasus Pembakaran Manusia di Pematangsiantar Terancam Dihentikan

Berita

Panwaslu Temukan 129 Ribu DPT Pilkada Medan Bermasalah

Berita

KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Berita

Anggaran Belum Cair, Panwaslu Medan Patungan

Berita

Pembocor Soal UN Dapat Dijerat Pidana Informasi

Berita

Sekretaris Disdik Sidimpuan Terancam Pidana