Medan, (beritasumut.com) – Setelah menjadi buronanan selama sebulan, M Ismail (36) warga Jalan Besar Medan Batang Kuis, Dusun II, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akhirnya harus mendekam di tahanan Polsek Percut Sei Tuan.Ismail ditangkap karena menggelapkan dua unit mobil rental milik Jamaluddin Ahmad (44) warga Jalan Saudara, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Zulkifli Harahap di Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sujono, Medan, Ahad (13/7/2014) menyebutkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang merupakan pengusaha rental mobil pada 24 Juni lalu. Dalam laporan ny, korban mengaku telah kehilangan kontak terhadap tersangka yang melarikan dua unit mobil Avanza BK1824 ZK dan BK 1835 FC yang sebelumnya dirental pelaku.Sejak melepas kunci mobil kepada tersangka, Ismail langsung membawa kabur mobil tersebut kemudian menjualnya ke luar kota yang berbeda. Mobil tanpa kelengkapan surat tersebut dijual dengan harga Rp15-20 juta per mobil."Modusnya merental. Setelah kunci dikasih, tersangka lalu membawanya kabur. Tersangka menjual mobil itu seharga Rp15-20 juta per unitnya. Tersangka diamankan di jalan hendak pulang ke rumahnya," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Tersangka akan kita kenakan Pasal 372 junto Pasal 378 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)