Panwaslu Medan Tangani 6 Perkara Pidana Pilpres

Redaksi - Sabtu, 12 Juli 2014 23:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Pilpres-2014.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan menangani 6 perkara dugaan pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 9 Juli 2014 lalu.Dari 6 perkara itu, dua diantaranya diduga melibatkan penyelenggara dan empat lainnya terkait mencoblos tanpa hak."Kita sudah panggil penyelenggara, mulai Ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua PPK dan Ketua KPU Medan untuk klarifikasi," kata Ketua Panwaslu Kota Medan Helen Napitupulu di Medan, Sabtu (12/7/2014).Dikatakannya, pemanggilan ini dilakukan  untuk melengkapi bahan keterangan untuk gelar kasus di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Panwaslu Medan, Kepolisian dan Kejaksaan."Semua keterangan dari mereka akan kita bahas dalam gelar kasus supaya kita bisa melengkapi berkasnya," ungkapnya.Berikut 6 perkara yang ditangani Panwaslu Medan.1. Pembukaan kotak suara oleh Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, tanpa saksi dan Pengawas Pemilu.2. Seorang warga asal Simalungun memilih tanpa menggunakan formulir A5 di di Medan Tembung.3. Seorang pemilih mencoblos dua kali. Pertama menggunakan undangan/pemberitahuan memilih (C6) Pemilihan Legislatif (Pileg) dan mencoblos kembali mengguakan C6 Pilpres di Medan Maimun.4. Penanganan dugaan pelanggaran pemilu karena mengunakan C6 orang lain. Dua orang di TPS 1, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia5. Satu orang di Kecamatan Medan Kota diamankan karena menggunakan C6  orang lain.6. Dugaan pidana dimana Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menangkap adanya pembukaan kotak suara di Kantor Kelurahan Tegal Sari II, Medan Area yang diduga melibatkan KPPS tanpa dihadiri saksi. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Panwaslu Temukan 129 Ribu DPT Pilkada Medan Bermasalah

Berita

KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Berita

Anggaran Belum Cair, Panwaslu Medan Patungan

Berita

Panwaslu Medan: Tiga Pelanggaran Pilpres Jadi Pidana

Berita

Caleg Hanura Budiman Panjaitan Mengadu ke Panwaslu Medan

Berita

Panwaslu Medan Ultimatum KPU Soal C1