Satresnarkoba Polresta Medan Gerebek Pabrik Sabu

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2014 23:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Nico-Pabrik-Sabu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander memperlihatkan sejumlah barang bukti. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan sabu dan ekstasi  di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Zein Hamid No 23 A, Medan, Senin (7/7/2014) siang.Dari ruko di tepi jalan yang merupakan bekas toko besi Usaha Jadi Jaya itu, polisi menangkap 2 pelaku  EH (44) dan A (30) bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya."EH ini merupakan residivis dalam kasus narkotika dan dihukum hampir 5 tahun. Dulu dia ditangkap di kawasan Aksara," jelas Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro di lokasi penggerebekan.Selain kedua tersangka, polisi juga menemukan peralatan lengkap untuk pembuatan sabu dan ekstasi, seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan.Selain itu petugas juga mengamankan bahan-bahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96 persen, posfor merah, dan aquades."Barang bukti yang kita temukan 13 liter cairan yang sudah dites laboratorium forensik, diantaranya terbukti mengandung metaphetamine, juga ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi," sambungnya.Barang bukti yang ditemukan diperkirakan bisa membuat 1,2 kg sabu. Narkotika itu bisa dibuat pelaku dalam sepekan.Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menambahkan, penggerebekan dan penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. "Setelah info itu kita selidiki, kita lakukan penggerebekan," jelasnya.Sementara itu, EH mengaku praktik pembuatan sabu dan ekstasi itu baru berlangsung 2 bulan. Dia berdalih mendapatkan perlengkapan dan bahan pembuat narkoba itu dari Jakarta. Mereka pun diajari teknis pembuatannya melalui telepon. "Belum ada yang dijual, baru sekali ini," katanya.Namun polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan EH dan A. Mereka masih mendalami kasus itu. Terlebih, berdasarkan pengakuan Purwani, Kepala Lingkungan setempat, lokasi itu pernah digerebek sekitar 8 bulan lalu. "Tapi waktu itu gak ditemukan barang bukti," ucapnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait