Panyabungan, (beritasumut.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiling Natal (Madina) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka Abdul Gafur Chaniago dibekuk di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Jumat (4/7/2014) malam.“Tersangka Abdul Gafur Chaniago yang berasal dari Pasar Sorkam, Tapanuli Tengah, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Desa Salambue,”sebut Kasatresnarkoba Polres Madina AKP Timbul Sihombing di Panyabungan, Sabtu (5/7/2014).Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah tas hitam berisikan 4 bal ganja kering yang beratnya hampir 4 kg dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan Nopol BM 2096 NM.“Kita menahan tersangkan dan barang bukti di Mapolres Madina demi pengembangan lebih lanjut,” paparnya.Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 UU RI Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tandasnya. (BS-026)