Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Bripka Ali Husni Nasution Ditahan

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2014 02:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Borgol.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Katamso Gang Amir, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (4/7/2014).Pasalnya, polisi yang berkerja di SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut) ini terlibat kasus penggelapan mobil Toyota Innova BK 1325 ZQ milik korban Aipda R Butarbutar yang bertugas di Satintelkam Polresta Medan.Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan polisi yang masih aktif berdinas ini bermula saat Johanes dipercaya korban untuk mengelola mobil rentalnya. Karena Johannes memerlukan uang, ia meminta bantuan tersangka untuk menggadaikan mobil bosnya tersebut. Selanjutnya pada Rabu (2/7/2014) Johannes pun bertemu dengan tersangka di kawasan Jalan Sisingamangaraja dan menyerahkan kunci mobil tersebut untuk digadaikan. Namun, mobil yang ingin digadaikan tersebut malah dilarikan Bripka Ali Husni."Awalnya Johannes ingin menggadaikan mobil itu dengan bantuan Bripka Ali Husni, namun mobil tersebut malah dilarikan tersangka," kata Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Zulkifli Harahap.Korban yang merasa mobilnya tak balik lalu menanyakan kepada anggotanya Johannes. "Saat ditanya, Johannes mengaku mobilnya dilarikan tersangka di kawasan Jalan Laut Dendang, Dusun VIII Mawar, Kecamatan Percut Sei Tuan," jelasnya.Selanjutnya, korban yang mendapat kabar bahwa tersangka berdinas di Polda Sumut lalu mendatanginya. "Tadi pagi korban mendatanginya ke Polda Sumut. Awalnya, tersangka tidak mengaku. Namun ketika dipertemukan dengan Johannes, tersangka tidak dapat mengelak lagi," katanya. Selanjutnya, korban, Johannes dan tersangka pergi ke Jalan Laut Dendang,  Dusun VIII Mawar, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mengambil mobil tersebut. Namun, disana terjadi keributan antara kedunya. "Kita yang mendapat info keributan itu lalu mengamankan tersangka. Korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota, karena TKP pertamanya disana. Anggota korban Johannes juga sudah ditahan di sana," jelasnya. Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Dari tersangka kita amankan barang bukti satu unit mobil Taft hitam BK 365 TO, satu pucuk senpi jenis colt 32 dan peluru 5 butir. Kasusnya masih kita lakukan pengembangan," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPD: Pahlawan Gizi Harus Diperhatikan Pemerintah

Berita

Hari Ini 20 Nelayan Asal Deli Serdang dan Batubara Dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu

Berita

Ajib Shah Ditahan KPK, Syukran: Golkar Sumut Masih Solid

Berita

Gatot Ditahan, Tengku Erry Plt Gubernur Sumut

Berita

PNS Ditahan, Proyek PU Madina Bisa Terlambat

Berita

Pushpa Desak Wakil Bupati Tobasa Ditahan