Medan, (beritasumut.com) – Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua tersangka perampokan warnet di Jalan Garuda, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Tersangka Ucok Ulos (30) dan Charles (32) diamankan di lokasi lahan garapan, Pasar III, Tembung.Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 6 unit monitor komputer, 6 unit CPU, 1 unit kipas angin, 1 unit genset dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam penjaga warnet.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung di Medan, Kamis (3/7/2014) menjelaskan, kejadian ini berawal saat kedua tersangka mendatangi warnet tersebut pada Selasa (1/7/2014) malam dengan menaiki becak.Kedua tersangka langsung mengancam penjaga warnet Abdul Halim (24) warga Jalan Medan Utara, Kecamatan Medan Tembung lalu menyekap penjaga warnet. "Setelah penjaga warnet disekap, kedua tersangka kemudian melakukan aksinya," jelasnya.Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka HP yang masih buron. "Kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," jelasnya. (BS-031)