KI Sumut Perintahkan Kajari Rantauprapat Patuhi Putusan Mediasi

Redaksi - Senin, 07 Juli 2014 17:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Sidang-KI-Sumut-Kajari-Rantauprapat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut yang diketuai M Syahyan RW dengan anggota M Zaki Abdullah dan Ramdeswati Pohan memimpin sidang ajudikasi non litigasi kasus sengketa informasi publik antara Pemohon Andi Khoirul Harahap dan Kepala Kejaksaan
Rantauprapat, (beritasumut.com) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantauprapat untuk mematuhi kesepakatan mediasi, terkait sengketa informasi yang disengketakan Andi Khoirul Harahap selaku pemohon.  “Memerintahkan Kajari  Rantauprapat dan Andi Khoirul Harahap, agar  mematuhi kesepatakan mediasi,” kata Ketua Majelis Komisioner KI Sumut M Syahyan RW saat membacakan putusan sidang ajudikasi non litigasi dan sidang  mediasi di Ruang Mess Pemprov Sumut, Jalan Meranti, Rantauprapat, Selasa (1/7/2014). Pada sidang tersebut, Majelis Komisoner KI Sumut yang diketuai M Syahyan RW (mediator) dengan anggota M Zaki Abdullah (mediator) dan Ramdeswati Pohan (mediator) menyarankan ke para pihak agar penyelesaian sengketa informasi dilakukan lewat jalur mediasi. Setelah dimediasi oleh Mediator M Zaki Abdullah dan Co Mediator Ramdeswati Pohan, sikap Kejari Rantauprapat yang semula menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi rahasia atau dikecualikan, akhirnya melunak. Termohon akhirnya memahami  hak dan kewajibannya selaku badan publik, terutama dalam menyediakan informasi publik sebagaimana diwajibkan UU KIP. Adapun tujuan Andi Khoirul Harahap menyampaikan tujuan penggunaan informasi untuk dimiliki, disimpan dan dipergunakan sesuai ketentuan undang-undang berlaku. Pada sidang tersebut, kuasa hukum termohon, Erning Kosasih SH, Tehe Aro Waruhu SH MH dan AP Frianto Naibaho SH, mengakui jika kejaksaan negeri merupakan badan publik dan harus terbuka sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun mereka berpendapat,  informasi yang dimintakan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan dan meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Rantauprapat untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebahagian atau seluruhnya ke Pemohon Informasi.Mereka tetap bersikukuh informasi yang dimohonkan Andi Khoirul Harahap merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga tidak berhak memberikan informasinya ke pemohon informasi.   Sidang mediasi yang berlangsung sekitar satu jam, menghasilkan sejumlah kesepakatan antara pemohon dan termohon. Diantara butir yang disepakati kedua belah pihak seperti dituangkan dalam surat Kesepakatan Perdamaian kasus Sengketa Informasi Nomor: 18/KIP-SU/S/IVI/2014 yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner M Syahyan RW. Termohon dalam hal ini Kejari Rantauprapat bersedia memberikan sebagian informasi yang dimintakan pemohon dalam kurun waktu 25 hari sejak ditandatanganinya kesepakatan perdamaian tersebut. Diantara permohonan informasi yang disepakati untuk diberikan ke pemohon, yakni daftar laporan masyarakat, ormas, LSM dan wartawan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan ke Kejari Rantauprapat. Daftar dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Rantauprapat dan daftar laporan tindak pidana korupsi yang tak memenuhi syarat yang ditangani Kejari Rantauprapat dari Tahun 2012 hingga Januari 2014.Pada sidang ajudikasi tersebut, Komisi Informasi dalam amar putusannya juga memerintahkan kedua belah pihak menaati kesepakatan bersama tersebut. Jika diantara salah satu pihak tidak menaati kesepakatan bersama tersebut maka berdasarkan Pasal 51 dan 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. Sidang ajudikasi nonlitigasi dan mediasi kasus sengketa informasi antara Andi Khoirul Harahap yang digelar di Mess Pemprov Sumut, Rantauprapat, bermula dari adanya laporan pemohonan informasi Andi Khoirul Harahap yang tidak mendapat tanggapan memuaskan dari pihak Kejari Rantauprapat. Informasi yang diminta pemohon selain fotokopi daftar laporan masyarakat/Ormas/LSM/wartawan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan ke Kejari Rantauprapat, fotokopi daftar dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Rantauprapat, fotokopi daftar laporan tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi syarat juga fotokopi daftar dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditemukan tersangka dan fotokopi daftar capaian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Rantauprapat serta fotokopi daftar dan jumlah anggaran yang dipergunakan Kejari Rantauprapat dalam penanganan tindakpidana korupsi dari Tahun 2012 hingga Januari 2014. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KKI Sumut Bertekad Hasilkan Karateka Berjiwa Sportif

Berita

Nezar Djoeli Pimpin KKI Sumut 2014-2019

Berita

Sekum Forki Sumut Halangi Wartawan Melakukan Wawancara

Berita

Sekum Forki Sumut Coba Intervensi Dispora Sumut

Berita

Karateka Inkanas Mendominasi

Berita

3 Kali Mangkir, KI Sumut Perintahkan Kadishub Medan Buka Penggunaan APBN dan APBD