Medan, (beritasumut.com) – Kesatuan Mahasiswa Masyarakat Mandiri Sumatera Utara (KM3-SU) mendesak Kejaksaan Tinggu Sumut segera mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Torganda seluas 47.000 ha. Sebab sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2642/K/Pid/2006 Tanggal 12 Februari 2007, memutuskan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama. Perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha yang dikuasai PT Torganda selanjutnya dirampas oleh negara dalam hal ini Departemen Kehutanan."Kita meminta Kejati Sumut agar segera melakukan eksekusi lapangan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha yang dikuasai oleh PT Torganda," jelas Direktur Eksekutif KM3-SU Imam S Marpaung di Medan, Kamis (26/6/2014).Karena tak kunjung mengeksekusi perkebunan kelapa sawit PT Torganda, KM3-SU menuding Kejati Sumut tebang pilih dalam penegakan hukum."Kita dapat menyimpulkan kalau Kejati Sumut mandul dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum dengan terbukti tidak diindahkannya putusan MA," kesalnya. (BS-001)